Minyak Asal Muba Dioplos Jadi BBM Pertalite dan Solar Lalu Dijual Eceran, Raup Untung Rp1,3 Juta Setiap Minggu

Minyak Asal Muba Dioplos Jadi BBM Pertalite dan Solar Lalu Dijual Eceran, Raup Untung Rp1,3 Juta Setiap Minggu

Kapolrestabes Palembang melihat barang bukti minyak yang sudah dioplos menjadi BBM jenis pertalite dan solar. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang mengamankan Arjo Matjuri (53), warga Jalan Macan Lindungan, Perum Putri Wulan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I.

Tersangka diamankan lantaran telah memalsukan atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan bahan minyak asal Musi Banyuasin (Muba).

Polisi mendatangi rumah tersangka setelah menerima laporan warga. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersangka.

Saat didatangi, benar saja. Tersangka tengah mengoplos minyak dan tidak bisa menunjukkan izin usahanya pada Minggu 1 Oktober 2023 siang.

BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang

“Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar laporan warga tersebut. Pelakunya angsung kita amankan," kata Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Kegiatan tanpa izin usaha yang dilakukan tersangka ini dengan minyak olahan warna putih dari Muba dan dibawa ke Palembang. 

“Pelaku ini membeli minyak olahan dari Muba seharga Rp1.550.000 juta untuk satu drum berisi 200 liter. Dalam satu minggu, sanggup membeli dua drum," katanya. 

Oleh pelaku, minyak olahan yang warna putih tersebut dicampur dengan pewarna kimia. Untuk pertalite pelaku mencampurnya dengan warna hijau dan solar dengan warna kuning.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kejar Dugaan Pencucian Uang, Atas Temuan Belasan Miliar di Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir

"Lalu minyak yang sudah dioplos itu dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual eceran. Untuk solar dijual dengan harga Rp8.000 per liter, sedangkan pertalite Rp10.000," bebernya.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil pick up Mitsubishi T150 nopol BG 8763 DF, lalu 28 jeriken ukuran 30 liter berisi minyak olahan pertalite dan 6 jeriken ukuran 5 liter isi minyak solar olahan. 

Satu ember kosong ukuran 20 liter, satu unit mobil Toyota Kijang Super nopol BG 1637 PE, lalu 14 jeriken ukuran 30 liter yang berisi minyak olahan solar dan satu unit mobil Mistbushi L300 pick up nopol BG 9376 MF.

Pelaku terancam Pasal 54 UU RI tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: