Berkas Perkara 20 Ton Solar Oplosan Segera Rampung, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Berkas Perkara 20 Ton Solar Oplosan Segera Rampung, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tiga tersangka kasus minyak oplosan jenis solar sebanyak 20 ton segera rampung dan bakal dilimpahkan dalam waktu tidak lama lagi.

Diketahui dalam kasus ini ada tiga tersangka, yakni Fanesh Chandra, Kusnadi serta Achtor Juhennes.

"Dari informasi bidang Pidana Umum Kejati Sumsel, berkas ketiga tersangka kasus solar oplosan tersebut bakal segera rampung," kata  Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Rabu, 29 November 2023. 

Selanjutnya hanya tinggal menunggu pelimpahan para tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Cek Langsung Gudang Solar Oplosan di Ogan Ilir

Vanny menjelaskan, tersangka tersebut merupakan pengangkut minyak oplosan yang ditangkap oleh petugas kepolisian Polairud Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Saat ini para tersangka menjadi dua berkas perkara karena, pada saat penangkapan didapatkan barang bukti dua truk tangki pengangkut solar oplosan.

"Dua truk tangki solar oplosan itu di kemudian oleh para tersangka, yakni masing-masing truk berisi solar oplosan seberat 10 ribu liter lebih," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, para tersangka beserta barang bukti diamankan petugas Polairud Polda Sumsel saat mengangkut solar oplosan di Pelabuhan Tanjung Api-Api.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Keterangan para tersangka, mereka disuruh oleh seseorang yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengangkut minyak ke tempat penyulingan masyarakat.

Sementara, lanjut Vanny untuk barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak Polairud Polda Sumsel dua truk tangki masing-masing berisi 10 ribu liter solar oplosan.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka diantaranya bernama Fanesh Chandra ditangkap petugas kepolisian Polairud Polda Sumsel pada sekira 9 Oktober 2023 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: