Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Barang bukti truk tangki dengan nama PT MPTM yang diduga dipalsukan saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah kendaraan jenis truk modifikasi dan truk tangki diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dalam gudang oplosan yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Di antara truk tangki yang diamankan diketahui milik PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM), perusahaan transportir BBM Solar Industri.

Legal PT MPTM, Heriyanto SH, menyebut satu dari dua truk tangki yang diamankan bukan milik mereka melainkan telah dipalsukan

“Yang kami lihat saat rilis yang digelar di Polda Sumsel pada Jumat lalu itu bukan truk milik kami. Kami menduga itu dipalsukan dengan mencatut nama perusahaan kami,” kata Heriyanto, ditemui di kantor PT MPTM di kawasan Talang Kelapa, Senin 3 April 2023. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan Belasan Truk yang Angkut Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir, Diduga Pakai Nopol Palsu

Namun, Heriyanto mengatakan, untuk mobil tangki yang masih di TKP gudang benar milik perusahaannya. “Tapi sopirnya kabur dan itu tanpa instruksi dari kami,” tegas Heriyanto. 

Heriyanto menambahkan, mobil tangki PT MPTM seluruhnya dicat warna putih, sedangkan untuk cat putih biru itu identik dengan mitra Pertamina.

“PT MPTM hingga saat ini memang bergerak di bidang jasa transportir solar industri sejak tiga tahun yang lalu. Tapi kami bukan mitra Pertamina, melainkan berdasarkan pesanan dari rekanan swasta saja,” bebernya. 

Untuk izin transportir dikeluarkan langsung oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM dan baru diterbitkan di tahun 2021 yang lalu dan akan berakhir pada 2026. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Temukan Buku Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

“Selaku transportir kami tidak diperkenankan untuk menjual dan membeli solar industri melainkan hanya sebatas pengangkutan saja,” tegasnya.

PT MPTM memiliki sebanyak 12 unit truk tangki masing-masing dengan kapasitas 5 ribu liter, 10 ribu liter hingga 16 ribu liter.

“Asal solar industri diambil di Gasing, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Dan untuk pengiriman di antaranya ke Lahat paling jauh ke Jambi hingga Lampung,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, selain mengamankan 291,1 ton minyak solar oplosan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Polda Sumsel juga mengamankan belasan unit kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: