Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

Barang bukti truk tangki dengan nama PT MPTM yang diduga dipalsukan saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

BACA JUGA:Sumsel Zona Merah Solar Oplosan, 1 Gudang Mampu Memproduksi 10 Ton Solar. Kemana Aparat Ya?

Belasan kendaraan itu di antaranya jenis truk yang digunakan untuk mengangkut minyak dari Sungai Angit Muba ke gudang dan membawanya ke sejumlah industri.

Kendaraan tersebut terdiri dari truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) sebanyak satu unit, dan mobil jenis pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit.

Namun, dari belasan kendaraan jenis truk yang diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel diduga kuat memakan nomor polisi (nopol) palsu.

“Ya, diduga seperti itu (palsu), nanti akan kita dalami lagi. Truknya sudah kita amankan dan sebagian memang juga unit kendaraan seperti baru (profit),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH. 

BACA JUGA:Pemilik Gudang Solar Oplosan di Kertapati Produksi 10 Ton Sehari, Sumsel Zona Merah Penyelewengan BBM

Petugas juga mengamankan barang bukti tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak oplosan/olahan sebanyak 28 ton. Di dalam 8 buah baby tank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum

Lalu satu unit mobil Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan dan buku catatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 291,1 ton minyak solar oplosan diamankan petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus ini mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar pada dua lokasi berbeda. 

Penggerebekan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: