Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan
Barang bukti truk tangki dengan nama PT MPTM yang diduga dipalsukan saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--
BACA JUGA:Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, 3 Warga Banyuasin Pesta Sabu di Palembang
Petugas juga mengamankan belasan unit kendaraan truk dan pick up berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan minyak oplosan, petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai yang diluar dugaan.
Di dalam masing-masing buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR diketahui jumlah saldonya sebesar Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA dengan saldo senilai Rp 11 miliar.
“Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu akan kita mintakan PPATK menelusurinya,” kata Kombes Pol Agung didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Jumat siang kepada awak media.
Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.
“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Agung.
Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.
Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.
BACA JUGA:Gudang Pengolahan BBM Ilegal di Kertapati Sehari Produksi 10 Ton Solar Oplosan
“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.
Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus), Re (sopir), Zi (sopir).
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: