Peta Sebaran kasus Covid-19 di 34 Provinsi di Indonesia, di Sumsel Ada 5 Kasus
Ilustrasi virus Covid-19--
Disisi lain, dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 menyebutkan bagi anak yang berumur 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi dan hendak ingin melakukan perjalanan maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan, dengan alasan tertentu.
Atau harus di dampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster selama melakukan perjalanan.
Pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat yang hendak bepergian supaya Aman COVID-19 serta menyukseskan perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: