Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Siswi SMA korban pemerkosaan di Lahat bertemu Hotman Paris di Kopi Johny--

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Nonaktifkan Kajari Lahat dan Kasi Pidum

Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural siang tadi sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.

“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.

Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:

1. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

BACA JUGA:Pemerkosa di Lahat Dihukum Ringan, Korban Bertemu Hotman Paris dan Memohon Keadilan pada Presiden Jokowi

2. Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.

“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.(Kapuspenkum Kejagung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: