Akhirnya, Kajari Lahat Resmi Dicopot Permanen, Buntut Tuntutan Ringan Pelaku Pemerkosaan

Akhirnya, Kajari Lahat Resmi Dicopot Permanen, Buntut Tuntutan Ringan Pelaku Pemerkosaan

Moch Radyan. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Nilawati SH MH, akhirnya resmi dicopot dari jabatannya dan dimutasikan sebagai anggota Satgasus Penyusunan Kebijakan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung RI.

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Mohd Radyan SH MH menerangkan, pencopotan Nilawati SH MH tersebut sebagai Kajari Lahat adalah buntut dari dugaan pelanggaran yang dilakukan Kejari Lahat soal ringannya tuntutan pidana terhadap pelaku pemerkosaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Benar, dicopotnya yang bersangkutan sebagai Kajari Lahat adalah bentuk respon dari Jaksa Agung mengenai keluhan masyarakat terhadap kinerja bawahannya," kata Mohd Radyan SH MH dikonfirmasi Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Radyan, pencopotan sebagai pejabat struktural di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan, adalah bentuk keseriusan Kejaksaan Agung RI terhadap adanya indikasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Adhyaksa.

BACA JUGA:Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan

"Tidak hanya evaluasi terhadap kinerja dari Kepala Kejari Lahat saja, kemungkinan nantinya terhadap Jaksa Fungsional yang terindikasi adanya pelanggaran dalam menangani perkara tersebut juga bisa dimutasikan juga," ujarnya.

Meski telah dimutasi, lanjut Radyan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap dugaan pelanggaran ini belum bersifat final.

"Artinya, kita belum tahu hasil final dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung RI terhadap yang bersangkutan dan bisa jadi diberhentikan sebagai jaksa atau hanya dimutasikan saja," tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Radyan, berdasarkan surat mutasi yang dikeluarkan oleh Kejagung RI, jabatan Kepala Kejari Lahat akan diganti oleh Gunawan Sumarsono SH MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Kepulauan Taninbar.

BACA JUGA:Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Untuk diketahui, jaksa Kejari Kabupaten Lahat menuntut ringan pelaku pemerkosaan terhadap korban anak, hingga mendapat sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur. 

Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).

Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.

Sebelumnya, terkait vonis ringan terhadap para pelaku, pihak Kejari Lahat telah melakukan upaya banding setelah kasus ini viral di beberapa media sosial dan media pemberitaan daerah dan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: