Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Kajari Lahat Dinonaktifkan, Hotman Paris Terima Ucapan dari Keluarga Korban

Siswi SMA korban pemerkosaan di Lahat bertemu Hotman Paris di Kopi Johny--

SUMEKS.CO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali ramai diperbincangkan, usai Kajari Lahat dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung.

Pasalnya, banyak yang menilai dinonaktifkannya Kejari Lahat merupakan buntut dari vonis rendah dari kasus kejahatan seksual yang disuarakan oleh Hotman Paris.

Bahkan, Hotman juga menerima pesan Whatsapp dari keluarga korban berupa ucapan terima kasih.

"Terima kasih pak Hotman dan Tim 911 sudah bantu kamu memantau kasus ini, semoga bapak dan ti sehat dan sukses terus banyak rezeki, kami hanya bisa berdoa untuk bapak dan tim 911 karena kami tidak bisa memberi apa apa kecuali doa untuk bapak," bunyi pesan yang disampaikan keluarga korban yang diunggah Hotman di akun Instagram resminya.

BACA JUGA:Hakim yang Vonis Pemerkosa 10 Bulan Dilaporkan Netizen ke Hotman Paris Sudah Tak Enak Makan, Tak Enak Tidur

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, dinonaktifkan oleh Kejaksaan Agung, Senin 9 Januari 2023 sore.

Penonaktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak dibawah umur. 

Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi

Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.

Antara lain, Aagar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: