Full Senyum, PNS Pensiun Dini Terima Rp 1 Miliar Jika Pakai Skema Fully Funded
PNS yang pensiun dini akan tersenyum lebar jika skema fully funded diterapna--
Usai upacara, dilakukan penyerahan hadiah kepada pemenang lomba penilaian Kearsipan Internal terbaik antar OPD se-Kota Pematang Siantar, serta penyerahan SK Pensiun.
Selanjutnya, Susanti memotong kue ulang tahun. Potongan pertama kue tersebut diserahkan kepada beberapa ASN yang berulang tahun. Kemudian kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pematang Siantar Budi Utari Siregar. Selanjutnya, Sekda Budi Utari menyuapi dr Susanti.
PNS dapat pensiun Rp 1 miliar. Tunggu gebrakan menteri Sri Mulyani. Putusan skema baru pensiun sangat ditunggu tahun ini. Sudah saatnya rombak aturan pensiun lama.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati?
Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga.
"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC.
Eksekusi pensiunan PNS dapat RP 1 miliar. Rencananya secara bertahap 2023. Tapi dengan syarat skema dapat pensiun berubah tahun ini.
Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah.
KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.
Selama ini sistem yang dipakai adalah as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.
TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: