Pensiunan PNS Bisa Tidur Nyaman, Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Uang 1 Miliar, Jika Skema Fully Funded Diterapkan

Pensiunan PNS Bisa Tidur Nyaman, Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Uang 1 Miliar, Jika Skema Fully Funded Diterapkan

Pensiunan PNS bisa tidur nyaman tahun 2023. PNS bakal dapat uang 1 miliar jika skema fully funded diterapkan. foto: ilustrasi/jpg/sumeks.co --

SUMEKS.CO - Pensiunan PNS bisa tidur nyaman tahun 2023. PNS bakal dapat uang Rp 1 miliar. Itu jika skema fully funded diterapkan.

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiun yang diterima akan lebih besar.

Karena uang yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Alex Denni menjelaskan skema iuran pasti yang bisa dapat Rp 1 miliar sudah dibahas cukup matang. 

BACA JUGA:PNS Enak Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Sri Mulyani Jawab Skema Pensiun TNI dan Polri Sama dengan PNS, Hanya Saja

BACA JUGA:Rombak Aturan Jadi Beban Negara, PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) menargetkan di tahun 2023 dapat terwujud.

Seperti diketahui saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go.

Dimana perhitungan skema ini adalah dana pensiunan PNS bersumber dari hasil iuran PNS 4,75% dari gaji.

Yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dana dari APBN.

BACA JUGA:Mari Kita Lihat Besaran Uang Diterima PNS Jika Memilih Pensiun Ditengah Pembahasan RUU Pensiun Dini Massal

BACA JUGA:PNS Enak Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Sri Mulyani Jawab Skema Pensiun TNI dan Polri Sama dengan PNS, Hanya Saja

Alex juga berharap skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Namun demikian, skema pensiunan fully funded ini cuma akan diterapkan kepada ASN yang baru direkrut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: