Alhamdulillah, Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya

Alhamdulillah, Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya

Guru PAI dapat insentif 250 ribu perbulan pada tahun 2023, tentuntnya yang sesuai dengan kriteria--

Alhamdulillah Guru PAI Dapat Insentif, Berikut Ini Kriterianya

SUMEKS.CO- Kabar baik untuk para guru 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang Bukan PNS dan Bukan PPPK. Mereka bakal diberikan tunjangan insentif selama 12 bulan.

Penyaluran insentif guru PAI akan dilaksanakan dalam dua tahap. Penyaluran pertama pada bulan Juni 2023, kemudian penyaluran kedua pada bulan Desember 2023.

Tujuanya penyaluran insentif ini diharapkan dapat memberikan berdampak pada mutu pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag)  penerima insentif bagi guru PAI tahun 2023 tentunya  yang  memenuhi kriteria.

"Penetapan penerima insentif ini, berdasarkan usulan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA)," ujar Direktur PAI Amrullah, di Jakarta, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:AWAS! Jangan Sampai Terkecoh, Berikut Agama yang Mirip Islam Tapi Bukan Islam, Yuk Cek di Sini

"Tentunya setelah dicek bahwa sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis," sambungnya.

Amrullah juga mengapresiasi kinerja Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengusulan data guru PAI penerima insentif. 

“Saya sangat mengapresiasi teman-teman Kemenag di daerah yang responsif terhadap kebutuhan pendataan usulan penerima insentif guru PAI,” ungkapnya.

BACA JUGA:Rektor Unsri Usulkan 50 Guru Besar, Agar Potensi Masuk Rekor MURI

Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS disebutkan besaran insentif tersebut sebesar Rp250.000,- setiap bulan. Pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

Adapun kriterian Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: