Polwan Briptu LA Mengamuk Saat Sidang Asusila, Kuasa Hukum Pelapor: Bisa Merusak Citra Polisi
Ardiansyah SH (tengah) kuasa hukum Pelapor kasus dugaan perzinahan dua oknum Bintara Polisi Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--
Penundaan itu disebabkan, majelis hakim belum lengkap diantaranya karena satu hakim anggota berhalangan hadir karena masih cuti, dan satu lainnya berhalangan hadir.
Terpisah Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH menerangkan pada sidang nantinya akan berkoordinasi dengan ketua PN dan ketua majelis hakim untuk mensiagakan petugas di ruang sidang.
"Hal itu nanti akan segera berkoordinasi dengan pimpinan, guna mencegah hal yang sama terulang dan mencegah hal yang tidak diinginkan selama jalannya persidangan," terang Sahlan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: