Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma

Resmi Jadi Tersangka, Polwan yang Bakar Suaminya Gegara Gaji 13 Berkurang Alami Trauma

Polda Jatim resmi menetapkan Briptu Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang membakar suaminya sendiri.-Foto: dokumen/sumeks.co-

SUMEKS.CO - Polda Jatim resmi menetapkan Briptu Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan yang membakar suaminya sendiri Briptu Rian Dwi Wicaksono gegara gaji 13 berkurang, sebagai tersangka

"Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Minggu dikutip dari jpnn.com. 

Dia menambahkan, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian tersebut. 

Proses hukum tetap berlanjut, dan pihaknya telah melakukan penetapan status tersangka terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah. 

BACA JUGA:Gaji 13 Berkurang, Oknum Polwan di Mojokerto Borgol dan Bakar Suaminya yang Juga Anggota Polisi di Aspol

BACA JUGA:5 Polwan Bintara Cantik Polda Sumsel Lulus Terpilih Calon Perwira SIP, Ini Nama dan Asal Satkernya

"Kapolda Jatim turut menyampaikan duka yang mendalam atas kejadian ini," katanya. 

Saat ini tersangka Briptu Fadhilatun Nikmahsudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, dari sisi psikologis, tersangka diakuinya tengah dalam kondisi terguncang dan mengalami trauma yang mendalam. 

"Sudah ditahan. Namun, yang bersangkutan saat ini masih mengalami trauma yang mendalam," tambahnya. 

Terkait pasal yang disangkakan pada Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar sementara penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

BACA JUGA:Deretan Polwan Cantik Indonesia Berpangkat Jenderal, 2 Diantaranya Jabat Ketua Asosiasi Polwan Dunia Loh!

BACA JUGA:PJU dan Kapolsek Disertijab, Polwan Cantik Ini Resmi Jabat Kasatlantas Polrestabes Palembang

"Kami masih terapkan pasal KDRT, kekerasan dalam rumah tangga untuk saat ini," tandasnya.

Diketahui, Briptu Rian Dwi Wicaksono sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: