PPKM Dicabut, Wako Palembang Harap Prokes Diterapkan

H Harnojoyo. foto: m naba anwar sumeks.co--
Hingga saat itu, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang bepergian ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) penerimaan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
Penumpang WNA dengan gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: