PPKM Dicabut, Wako Palembang Harap Prokes Diterapkan

PPKM Dicabut, Wako Palembang Harap Prokes Diterapkan

H Harnojoyo. foto: m naba anwar sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Presiden Joko Widodo resmi mencabut aturan PPKM di seluruh wilayah Indonesia, Jumat 30 Desember 2022.

Namun, pemerintah tetap menerapkan aturan khusus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas, diwajibkan sudah vaksin dosis ketiga (booster). 

Sementara, untuk aktivitas masyarakat di mall, ruang publik, tempat ibadah dan lainnya, mengikuti aturan pencabutan PPKM yakni, tetap menjaga Prokes dimanapun dan kapanpun.

Wali Kota Palembang, H Harnojoyo mengungkapkan Kota Palembang telah resmi dicabut status PPKM.

"PPKM telah dicabut termasuk Kota Palembang, tadi sudah ditandatangani," kata Harnojoyo usai rapat koordinasi penjelasan mengenai pencabutan PPKM bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui zoom meeting di Ruang Rapat Setda II Kantor Kantor Wali Kota Palembang, Senin 2 Januari 2022.

BACA JUGA:PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Tumbuh

Meskipun aturan PPKM resmi dicabut Pemerintah Pusat, Harnojoyo mengimbau masyarakat Kota Palembang agar memiliki kesadaran diri masing-masing tentang penerapan prokes.

"Saya minta warga saya untuk menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). Karena tadi sudah disampaikan Menteri Kesehatan bahwa kita harus ada kesadaran tentang prokes," imbaunya.

Dia berharap pencabutan aturan PPKM ini dapat memulihkan perekonomian di Kota Palembang. "Kita berharap ekonomi pulih dan warga tetap jaga kesehatan," tukasnya.

Diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam buka mall ditentukan oleh level PPKM. Pada PPKM level 1, mal diperbolehkan melayani hingga 100 pengunjung dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB. 

Kapasitas dan jam kerja berkurang seiring bertambahnya ruang. Misalnya, di daerah dengan tingkat PPKM, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi selama 25 jam hingga pukul 20.00 WIB.

Sama dengan pusat perbelanjaan, kapasitas ruang publik seperti tempat ibadah tidak akan dibatasi setelah PPKM dicabut. Namun, persyaratan vaksinasi untuk memasuki ruang publik dan melakukan aktivitas tetap berlaku.

Pelancong tidak boleh menunjukkan hasil  tes RT-PCR atau tes rapid antigen negatif. 

Penumpang dengan masalah kesehatan khusus atau penyakit penyerta lainnya tidak boleh memiliki hasil  tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat, tetapi harus menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit umum yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak hadir dan/atau tidak dapat hadir dalam vaksin COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: