Wako Palembang Kaget Dengar Kabar BKPSDM Memaksa Aturan Absensi Honorer Tanpa Toleransi

Wako Palembang Kaget Dengar Kabar BKPSDM Memaksa Aturan Absensi Honorer Tanpa Toleransi

Harnojoyo -Naba Anwar-

Wako Palembang Kaget Dengar Kabar BKPSDM Terkesan Memaksa Aturan Absensi Honorer Tanpa Toleransi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo kaget saat mengetahui kabar mengenai absensi honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang terkesan tidak ada toleransi.

Menurut Harnojoyo sistem absensi wajah diberlakukan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. 

Namun, dia menganggap bahwa harus ada dispensasi jika ada faktor alam, pegawai sakit, atau musibah yang membuat pegawai tersebut terlambat masuk kerja.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkot Palembang Lantik serta Sumpah 72 PNS dan 155 PPPK Nakes

"Hingga saat ini, saya belum mengetahui apakah ada toleransi sama sekali jika ada pegawai yang terkena musibah atau faktor alam yang mengharuskan mereka terlambat absen," ungkap Harnojoyo kepada awak media usai melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga kesehatan lingkungan Pemkot Palembang, di Rumah Dinas Jl Wali Kota Palembang, Senin 10 Juli 2023.

Lanjut Harnojoyo menuturkan, ia mengakui bahwa Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang berwenang menegakkan aturan disiplin pegawai jika ada pegawai yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.

"Saya belum mengetahui apakah ada kelonggaran jika ada pegawai terlambat karena faktor alam, atau izin karena ada keluarga yang meninggal (musibah) bagi pegawai Non-ASN ini. Namun, pemotongan gaji masih diberlakukan. Kriteria-kriteria yang bersifat mendesak ini perlu dipelajari oleh BKPSDM," jelasnya. 

Oleh karena itu Harnojoyo akan meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai aturan ini kepada BKPSDM.

"Coba tanyakan langsung kepada kepala BKPSDM selebihnya," tegasnya. 

BACA JUGA:4 Jemaah Tanazul Pulang Lebih Cepat, Kloter 3 Debarkasi Palembang Tiba di Asrama Haji

Dalam aturan yang dikeluarkan oleh BKPSDM Palembang, pegawai Non-ASN tidak diperbolehkan untuk tidak masuk kerja meskipun dalam kondisi sakit atau berhalangan karena tertimpa musibah. 

Meski ada izin, tetap akan dilakukan pemotongan gaji sebesar Rp 150 ribu per hari.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Palembang Riza Pahlevi membantah bahwa aturan yang diterapkan BKPSDM tidak fleksibel jika ada halangan mendesak yang membuat pegawai terlambat absen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: