Imbau Penggunaan Bahasa Negara Harus Diutamakan di Ruang Publik dan Naskah Dinas

Imbau Penggunaan Bahasa Negara Harus Diutamakan di Ruang Publik dan Naskah Dinas

Balai Bahasa Provinsi Sumsel menggelar sosialiasi dan diskusi kelompok terumpun pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik dan naskah dinas. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengutamaan Bahasa Negara di ruang publik dan naskah dinas penting dilakukan. 

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sesuai amanat Undang-Undang tersebut, pentingnya dilakukan sosialisasi kepada instansi dan masyarakat.

Oleh karena itu, salah satu upaya Balai Bahasa Provinsi Sumsel ialah menggelar sosialiasi dan diskusi kelompok terumpun pengutamaan penggunaan bahasa negara di ruang publik dan naskah dinas.

BACA JUGA:12 Tim Ikuti Festival Musikalisasi Puisi Balai Bahasa Sumsel

Berlangsung di Hotel Swarna Dwipa Palembang pada Rabu 16 Agustus 2023.

Kepala Balai Bahasa Sumsel Karyono mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut, melalui Balai Bahasa Sumsel mengedukasi 45 instansi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkungan pendidikan, pariwisata seperti hotel dan tempat wisata di Provinsi Sumsel dan Kota Palembang. 

"Tujuan utamanya yakni untuk mengutamakan Bahasa Negara dan Naskah Dinas agar meningkat dan tertata rapi," katanya. 

Selain itu Balai Bahasa Sumsel juga mengajak masyarakat bangga menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik agar tidak tergusur oleh bahasa asing juga mudah dipahami.

BACA JUGA:Balai Bahasa Sumsel Berikan Penghargaan, ini Daftar Pemenangnya

"Sosialisasi yang dilakukan terus menerus ini membuahkan hasil yang baik karena sejak setahun belakangan ini kenaikannya sangat bagus lebih dari 84 persen," ungkapnya. 

Menurut Karyono, masih banyak ditemukan di instansi Provinsi Sumsel masih menggunakan bahasa asing di ruang publik. 

"Seperti memakai kata WC, In dan Out pada keluar masuk kendaraan. Kita kan Bahasa Negara Indonesia, terlebih mayoritas juga orang Indonesia. Boleh saja bahasa asing digunakan, tapi hanya sebagai pelengkap yang diletakkan di bawah bahasa Indonesia," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: