PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku
Pelantikan PPPK dan CPNS Pemkot Palembang. foto: dok sumeks.co--
Jika PNS dengan masa kerja 10 tahun bisa pensiun dini karena perubahan organisasi. “Karena dia tidak punya tempat, organisasinya diperkuat, misalnya. Kemudian kalau dia mendapat kursi bolak-balik, lalu tidak, maka dia bisa mengajukan pensiun dini," jelasnya.
BKN mengatur pensiun dini. Ada dua jenis perlakuan khusus terkait dengan hak pensiun dini PNS.
BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, PNS yang berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun sistem 45:20.
Sebelumnya Undang-Undang Pensiun Pegawai No. 11 Tahun 1969 dijadikan acuan utama.
Jika persyaratan pensiun dini diatur oleh struktur umur yaitu minimal 50 tahun dari waktu kerja minimal 20 tahun, yaitu (50:20)-tahun.
Setidaknya telah bekerja selama 20 tahun baru dapat mengajukan pensiun dini hak pensiun (bagan 45:20).
Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, yang berarti bahwa semua ketentuan berdasarkan Bab Pasal 87 UU No. 5 Tahun 2019.
Yaitu tentang penghentian aparatur sipil Negara.
5 lima syarat khusus yang memungkinkan PNS pensiun dini, antara lain:
1. Meninggal dunia
2. Pensiun sukarela
3. Pembatasan Usia Pensiun (BUP) mencapai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: