Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan

Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan

Pemerintah buka penerimaan PNS tahun depan.-Foto: Menpan.go.id-

SUMEKS.CO - Pemerintah memastikan bakal membuka rekrutmen untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2023 mendatang.

Pendaftaran CPNS 2023 bisa di ikuti mulai dari lulusan SMA sampai lulusan sarjana.

Dalam rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan fokus membuka kesempatan rekrutmen data scientist dan talenta digital secara terukur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan arah kebijakan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023.

BACA JUGA:Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023

Azwar Anas menuturkan penerimaan PPPK dan CPNS 2023 memiliki empat arah kebijakan dalam upaya mendukung transformasi sumber daya manusia.

Mantan bupati Banyuwangi itu juga menegaskan pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023.

"Tahun depan akan dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK," ucap Azwar Anas di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.

Dia mengungkapkan arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 ada empat, yaitu: 

BACA JUGA:Lowongan untuk 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis Bawaslu, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya Disini

  1. Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
  2. Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. 
  3. Merekrut CPNS secara sangat selektif.
  4. Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Lowongan 49.549 Formasi PPPK Tenaga Teknis, Cek Link Pendafatarannya Disini

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” ujar Menteri Anas. 

Khusus seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebut prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com