Penyelundupan Sabu dalam Pampers Bayi ke Lapas Lubuklinggau Dikendalikan 4 Orang Napi

Penyelundupan Sabu dalam Pampers Bayi ke Lapas Lubuklinggau Dikendalikan 4 Orang Napi

Kapolres Lubuklinggau dan Kalapas (tengah) menunjukkan barang bukti sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas. Foto: Khalid/sumeks.co --

BACA JUGA:Petugas Lapas Lubuklinggau Amankan Pengunjung Diduga Membawa Narkoba Jenis Sabu

Lalu petugas menahan Rozi, sekaligus menahan Rena agar tidak keluar Lapas. 

Karena sudah lengkap ada pengantar, pemesan dan barang bukti, lalu temuan tersebut dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak Lapas, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pengembangan.

"Penyeludupan ini dikendalikan oleh narapidana atau warga binaan dari dalam Lapas," kata Kapolres, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hendrawan, Kasi Humas AKP Ermi, dan Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara, saat Pers Rilis, Rabu (21/12).

BACA JUGA:Jual Ekstasi, Pemuda Teloko Kayuayung Diciduk Satres Narkoba Polres OKI

Ada lima orang tersangka dalam perkara ini. Yakni Rena, seorang ibu rumah tangga, yang membawa narkoba masuk Lapas.

Kemudian Rozi merupakan warga binaan, suami dari Rena. Ia berperan memesan narkoba yang menghubungi istrinya menyuruh menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas.

Kemudian, dari hasil pengembangan ada tiga warga binaan lain yang terlibat dalam penyeludupan tersebut. 

Yakni Candra Efendi (23), warga Jalan Patimura RT 03 Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I,  Kota Lubuklinggau.

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan Ilir OKI Ditangkap Jual Narkoba di Rumah, Polisi Amankan 7 Paket Sabu

Lalu, Tarmizi (40) warga Jalan Patimura Gg Pramuka RT 04 No.81, Kelurahan Muara Enim,  Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau.

Dan terakhir Zulfikar alias Pekok (32), warga Jalan Sepakat RT 01, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. 

"Ketiga tahanan ini, yakni CE, T dan Z adalah berperan sebagai pemasok atau penyedia dana," katanya.

Dari keterangan tersangka Rozi, dijelaskan Kapolres, bahwa barang tersebut merupakan pesanan dari tiga tersagka lainnya, yang merupakan rekan satu kamar tahanan tersangka Rozi yakni Candra, Tarmizi, dan Zulfikar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: