Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Sidang tiga terdakwa perangkat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 21 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--
"Uang itu dibagikan ke masyarakat yakni satu KK mendapatkan kompensasi rata-rata Rp10 juta dikalikan 1300 warga, itulah tadi sebut didakwaan termasuk menguntungkan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp15,5 miliar," tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Arie, untuk tiga terdakwa saat masih dalam penyidikan di kepolisian ditemukan barang bukti uang sejumlah Rp1 miliar lebih, dari rekening salah satu terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: