Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang

Plh Kades-Ketua BPD Kompak Korupsi, Jadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor PN Palembang

Sidang tiga terdakwa perangkat Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 21 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara Rp15,5 miliar di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, telah sampai pada proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu 21 Desember 2022.

Kasus ini menjerat tiga terdakwa sekaligus yakni Mariana (31), Plh Kades Darmo tahun 2019; Safarudin (70), ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo; serta Dedi Sigarmanuddin (60), ketua tim Kerjasama Manfaat atau Tim 11.

Ketiganya dalam sidang di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Editerial SH MH, didakwa oleh JPU Kejari Muaraenim melakukan tindak pidana korupsi kerjas ama pemanfaatan hutan desa Darmo dengan PT Manambang Muara Enim (MME) tahun 2019 seluas 15,2 hektare senilai Rp16,5 miliar.

Masih di dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim dikomandoi Arie Prasetyo SH MH, ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memasukkan dana ke rekening pribadi terdakwa Dedi Sigarmanuddin.

"Yang mana tidak sesuai peraturan yang tertuang di Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Asset Desa, bahwa dana kerja sama harus dimasukkan ke rekening kas desa," ucap Arie Prasetyo bacakan dakwaan.

BACA JUGA:Tilap Dana BOK, Kejari Muara Enim Tahan Dua ASN

Selain itu, lanjut Arie, dalam penggunaan dana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Darmo Nomor: 03/KPTS/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 setelah dilakukan pemeriksaan tidak sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

"Hal itu diperkuat dengan adanya temuan hasil audit oleh BPKP Sumsel, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp15,5 miliar," ungkapnya dipersidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Atas dakwaan tersebut, salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin yang hadir secara online melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi), dan akan dibacakan pada sidang yang digelar Rabu 4 Januari 2023 mendatang.

Usai sidang, jaksa Ari Prasetyo yang juga Kasi Pidsus Kejari Muara Enim menceritakan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT MME untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim.

Yang mana, lanjut Arie, uang kompensasi senilai Rp16,5 miliar dari PT MME tersebut seharusnya masuk ke rekening kas desa, namun nyatanya dimasukkan ke rekening pribadi salah satu terdakwa bernama Dedi Sigarmanuddin.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Eksekusi Putusan MA

Masih kata Arie, dalam pengelolaan dana tersebut juga dilakukan para terdakwa tanpa mekanisme APBDes, yakni uangnya tidak dimanfaatkan untuk pembangunan desa malah dibagi-bagikan ke warga Desa Darmo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: