Penyidik Polda Sumsel Lakukan Konfrontir, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir

Penyidik Polda Sumsel Lakukan Konfrontir, Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Mangkir

Kuasa Hukum korban Arya, Sigit Muhaimin SH dan rekan. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemeriksaan lanjutan terhadap korban dengan terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah yang dilakukan penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menemui kendala. 

Dari 15 orang saksi dan terduga pelaku yang dipanggil hanya satu orang yang datang memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel. Sisanya beralasan masih mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) di kampus mereka. 

Kondisi ini membuat kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra dari tim LBH Sumsel Berkeadilan (SSB), Kms Sigit Muhaimin SH angkat bicara. 

Sigit sangat menyayangkan ketidakhadiran dari para saksi dan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir (mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka).

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Kantongi Nama-nama Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah

“Hanya satu orang saja saksi berinisial A yang datang,” kata Sigit saat ditemui usai mendatangi Mapolda Sumsel Kamis siang.

Dia menegaskan, saksi A yang melihat kliennya keluar dari kamar mandi tanpa mengenakan busana alias telanjang. 

Konfrontir itu dilakukan penyidik karena saat di-BAP, ada beberapa orang saksi dan terduga pelaku yang tak mengakui telah memukuli korban hingga mengalami luka lebam, termasuk di bagian muka. 

"Mengaku memukul secara spontan di bagian bahu dan dari hasil visum dan bukti-bukti dokumentasi menerangkan jika korban mengalami luka lebam di bagian mata hingga belakang tubuhnya," beber Sigit. 

BACA JUGA:Belasan Terduga Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Penuhi Panggilan Polisi

Terkait ketidakhadiran saksi pemanggilan konfrontir ini, kuasa hukum terlapor dari LBH Harapan Rakyat (Hara), Asnawi Bastoni, SH menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik. 

"Tujuh orang saksi yang dipanggil dan kami telah menyarankan ke penyidik untuk menghubungi langsung para saksi tersebut terkait alasan ketidakhadirannya," ujar Asnawi. 

Asnawi menambahkan beberapa alasan kliennya tak menghadiri panggilan konfrontir yakni karena sedang mengikuti UAS, ada juga yang beralasan tengah ada pekerjaan lain dan lain sebagainya. 

Terpisah, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK. Dia memastikan, terkait penanganan perkara ini  sudah naik ke tahap penyidikan (dik) dan dalam waktu dekat bakal segera dilakukan gelar perkara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: