BPKP Sumsel Ungkap Pelanggaran Dana Desa, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim

BPKP Sumsel Ungkap Pelanggaran Dana Desa, Salah Satunya Kabupaten Muara Enim

Buyung Wiromo Samudera. foto: edy handoko sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel mencatat sepanjang tahun 2022 penggunaaan anggaran yang diberikan kepada 17 kabupaten/kota di Sumsel,  paling banyak ditemukan pelanggaran menggunakan anggaran dana desa.

Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Buyung Wiromo Samudera mengungkapkan, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, tidak sampai separuhnya melanggar penggunaan anggaran dana desa. Salah satu daerah yang disebutkan menyalahgunakan anggaran dana desa yakni Kabupaten Muara Enim.

"Kalau pelanggaran tentu kita melalui audit dilakukan satu per satu," kata Buyung saat dibincangi usai menggelar audiensi bersama Gubernur H Herman Deru dan jajaran BKKBN di Kantor Pemprov Sumsel, Kamis 15 Desember 2022.

Meski tak terlalu banyak daerah yang melakukan pelanggaran angaran, namun Buyung menyebutkan ada beberapa daerah yang menyalahgunakan anggaran dana desa. Hal tersebut telah ditangani aparat penegak hukum.

BACA JUGA:BPKP Sumsel Tawarkan Empat Solusi Kepada PETI

"Ya, ada beberapa yang kita ketahui misal penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya di Muara Enim," ucap Buyung.

Lanjut Buyung, sepanjang tahun 2022 ini yang paling menonjol yakni pelanggaran dalam menggunakan anggaran dan desa. Tapi penyalahgunaan tersebut tidak teralalu banyak karena tidak sampai separuhnya.

"Dari 17 kabupaten dan kota, tidak separuhnya yang melakukan seperti itu," jelasnya.

Labih lanjut Buyung menuturkan, peran BPKP Sumsel sendiri yakni sesuai permintaan dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara yang disebabkan oleh penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Melakukan audit dan kami diminta untuk menghitung kerugian negara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: