Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

 Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Mobil layanan SIM Keliling di Kota Palembang, yang dapat dimanfaatkan warga untuk perpanjangan masa berlaku SIM.-Dheny Wahyudi-

BACA JUGA:KTP Hilang, Cepat Lapor ke Disdukcapil

1. Fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas

3. Uang cash untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. 

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: