Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Mobil layanan SIM Keliling di Kota Palembang, yang dapat dimanfaatkan warga untuk perpanjangan masa berlaku SIM.-Dheny Wahyudi-
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang lebih mudah, karena sudah ada layanan SIM keliling.
Sebelumnya warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Cocok bagi warga Palembang yang tidak punya banyak waktu untuk datang ke Mapolrestabes Palembang atau tempat-tempat layanan SIM.
Layanan SIM keliling ini berpindah-pindah. Setidaknya ada tiga lokasi yang biasa dijadikan tempat mangkal mobil layanan SIM keliling ini.
BACA JUGA:Cara Pembuatan KTP Digital, Hanya Beberapa Menit Jadi
Meliputi, kawasan Taman Kota, simpang Polda Sumsel, Jl Demang Lebar Daun, Palembang.
Selanjutnya, Jl Pom IX atau seputaran simpang TVRI dan Jl Veteran atau seputaran Komplek Pujasera.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo mengatakan layanan SIM keliling ini untuk memudahkan masyarakat.
"Ya, lokasinya sudah ditentukan sebelumnya," kata Endro Ari Wibowo dihubungi via telepon selulernya, Rabu 14 Desember 2022.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan KTP Digital untuk PNS-Non ASN
Endro Ari Wibowo menghimbau kepada masyarakat Kota Palembang supaya masyarakat tetap patuh dan taat dengan peraturan lalu lintas.
"Jadi masyarakat, kami menginginkan bisa bebas dan mengindahkan aturan lalu lintas. Karena keselamatan berkendara itu kuncinya ada pada tertibnya masyarakat dalam berkendara dijalan raya," ujar Endro Ari Wibowo.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, juga diperlukan syarat pendukung. Pemohon sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu.
Adapun, syarat yang dibutuhkan yaitu :
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: