Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan
Kajari OKI, Dicky Darmawan memberikan surat keputusan restorative justice perkara tersangka Nawawi, Selasa 13 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-
"Terima kasih perkara ini dihentikan, bisa kumpul dengan keluarga kembali," seraya mengatakan berhati-hati dalam usaha. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: