Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan

Dapat Restorative Justice dari Kejari OKI, Perkara Tersangka Penadah Aki Curian Dihentikan

Kajari OKI, Dicky Darmawan memberikan surat keputusan restorative justice perkara tersangka Nawawi, Selasa 13 Desember 2022.-Foto: Niskiah/sumeks.co-

"Terima kasih perkara ini dihentikan, bisa kumpul dengan keluarga kembali," seraya mengatakan berhati-hati dalam usaha. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: