Jalani Hukuman Kasus Pembunuhan, Terdakwa Rudi Hartono Diincar Perkara Korupsi
Dewi Astuti, PNS BPKP Sumsel menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa Rudi Hartono di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 12 Desember 2022. foto: fadli sumeks.co--
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, terdakwa Rudi Hartono saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sekayu atas kasus tindak pidana pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: