Kabar Baik! Bila RUU Ini Disahkan jadi Undang-Undang, Pegawai Non-ASN Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes

Kabar Baik! Bila RUU Ini Disahkan jadi Undang-Undang, Pegawai Non-ASN Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes

Wali Kota Palembang H Harnojoyo bersama ASN mengenakan seragam batik KORPRI yang baru, pada peringatan HUT k51 KORPRI, Selasa, 29 November 2022.-Naba Anwar-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Ada kabar baik untuk para honorer atau Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Apa? Bakal ada perubahan sejumlah pasal terkait pengangkatan jabatan dari honorer dan non ASN menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kabar ini tentu menjadi harapan baru bagi para tenaga honorer dan non ASN yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung diangkat menjadi PNS. Terlebih mereka yang pernah mengikuti tes pengangkatan namun keberuntungan belum memihak.

RUU ASN yang kini sedang dibahas terdapat penambahan pasal perihal tenaga honorer dan non ASN yang akan diangkat langsung menjadi PNS tanpa harus mengikuti tes apapun.

Perubahan yang terdapat dalam RUU ASN yakni adanya penambahan pasal 131A. Pasal ini menjelaskan tentang pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non ASN, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, wajib untuk diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 90.

Namun tidak semua jabatan yang masuk dalam pembahasan usulan perubahan pasal tersebut. Daftar Jabatan yang dimaksud dalam RUU ASN pasal 131A.

BACA JUGA:Tilang Manual Diberlakukan di Sumatera Selatan, Khusus Kriteria Pelanggaran Ini

Pengangkatan PNS diprioritaskan bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik, antara lain seperti bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

Selain itu, pengangkatan PNS juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Nantinya, tenaga honorer, pegawai tidak tetap non ASN, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Pegawai yang termasuk bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik lainnya meliputi daftar jenis jabatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Bidang Pendidikan

Dosen, Guru TK, Guru Kelas, Guru Penjaskes, Guru Seni dan Budaya, Guru Agama, Guru Matematika, Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris, Guru IPA, Guru IPS, Guru Kimia, Guru Fisika, Guru Biologi, Guru PKN, Guru Bahasa Daerah.

Guru TIK, Guru Akuntansi, Guru Konstruksi Bangunan, Guru Budidaya Pertanian, Guru BK, Guru SLB, Guru Mapel Produktif Kejuruan, Guru Mapel Adaptif Normatif, Tata Usaha Sekolah, Penjaga Sekolah, serta Tenaga Kependidikan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com