Kabar Baik! Bila RUU Ini Disahkan jadi Undang-Undang, Pegawai Non-ASN Bidang Ini Bakal Diangkat PNS Tanpa Tes
Wali Kota Palembang H Harnojoyo bersama ASN mengenakan seragam batik KORPRI yang baru, pada peringatan HUT k51 KORPRI, Selasa, 29 November 2022.-Naba Anwar-
Itulah daftar jabatan yang dimaksud dalam pasal tambahan 131A dalam RUU ASN terbaru, atas perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, yang terkait pengangkatan honorer menjadi PNS secara langsung.
Kalau saja penambahan pasal 131A ini disahkan dan disetujui oleh pemerintah, maka tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para tenaga honorer.
Terlebih, pengangkatan menjadi PNS adalah harapan para tenaga honorer. Pengangkatan dilakukan tanpa tes dengan hanya melalui verifikasi dan validasi saja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpres.com