Penolakan Gugatan Oleh Hakim PN Pangkalan Balai Dinilai Janggal, Pemohon Ajukan Banding

Penolakan Gugatan Oleh Hakim PN Pangkalan Balai Dinilai Janggal, Pemohon Ajukan Banding

Didampingi kuasa hukum pemohon gugatan, Dr Sudarna SH MH menunjukkan surat pengajuan memori banding pada Pengadilan Tinggi Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co--

Sudarna menduga dalam perkara ini ada perbuatan mafia tanah, karena ada keganjilan antara surat SPH milik tergugat dengan sertifikat tanah yang dia miliki, yang mana semestinya ada rentang waktu 7 tahun buat pihak tergugat untuk membuat sertifikat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: