Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Buntut Penahanan 2 Tersangka Kasus Tambang Rakyat di Lahat, Warga Gelar Aksi Damai

Ratusan warga Merapi Area, Kabupaten Lahat melakukan aksi damai di Jl Kolonel H Barlian. Foto: Agustriawan/sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Ratusan warga Merapi Area, Kabupaten LAHAT melakukan aksi damai di Jl Kolonel H Barlian, tak jauh dari kantor Pemkab LAHAT, Senin 14 November 2022.

Aksi damai tersebut terkait masalah tambang rakyat dan buntut penahanan dua orang tersangka dalam kasus tambang rakyat belum lama ini.

Sudarman salah satu perwakilan dari Asosiasi Tambang Batubara Rakyat (Astabara) dan KUD Merapi Jaya mengatakan agar KUD tambang rakyat bisa dilegalkan. 

Selain itu dua warga mereka yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Polres Lahat bisa dilepaskan.

BACA JUGA: Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi

Setelah melakukan aksi dan orasi, selanjutnya digelar pertemuan terbatas antara pihak Astabara, pihak Polres Lahat, pihak pihak Dinas ESDM Sumsel.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Asisten I Rudi Thamrin, bersama Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi, Juhansyah Kepala Cabang Region IV Dinas ESDM Sumsel, menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang untuk batubara tidak ada lagi tambang rakyat. 

“Kalaupun ingin melakukan penambangan harus bermitra dengan pemegang IUP dan melengkapi dokumen-dokumen perizinan. Lalu adanya MoU kemitraan dan adanya pengawasan,” kata Juhansyah.

Kabag Ops Polres Lahat Kompol Aan Sumardi bahwa pihaknya mengapresi warga yang tetap bersabar dan melakukan aksi damai yang tertib. 

BACA JUGA:Pansus DPRD Lahat Soroti Pajak Galian C, IMB dan Reklamasi Tambang Batu Bara

Sesuai Undang-Undang bahwa tidak boleh melakukan tambang batubara ilegal atas nama tambang rakyat. Sehingga harus dilengkapi dahulu legalitasnya. Untuk itu perlu dikonsultasikan dulu dan melengkapi legalitas dokumen.

"Karena bukan dengan alasan mengecek dulu apakah ada batubara atau tidak tapi lengkapi dulu legalitasnya," ungkap Kompol Aan.

Terkait penangguhan, ada proses hukum yang harus dilalui. Sehingga tidak bisa langsung dibebaskan. Begitu pun masalah restorative justice juga ada prosea hukum yang dilalui.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi, imbauan agar tidak melakulan aksi tambang batubara secara ilegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: