12 Aturan Lengkap Perpanjangan Penerapan PPKM Level I Kota Palembang

12 Aturan Lengkap Perpanjangan Penerapan PPKM Level I Kota Palembang

Kota Palembang memperpanjang penerapan PPKM Level I hingga 5 Desember 2022.-foto:doksumeksco-

PALEMBANG, SUMEKS.CO -  Pemerintah Kota Palembang memperpanjang menerapkan PPKM Level I terhitung 8 November  2022  di seluruh kota di Indonesia. 

‘’Sesuai instruksi Mendagri No 47 tahun  2022, Palembang dan seluruh kota lain di Indonesia memperpanjang PPKM Level I,’’ kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Kota Palembang Yudhi Setiawan, 9 November 2022.

PPKM  Level I diterapkan karena adanya peningkatan kasus. 

PPKM Level I diperpanjang hingga 5 Desember untuk kota kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi . 

Berikut batas gerak di Penerapan PPKM Level I:

BACA JUGA:Penerapan PPKM Level I, Warga Kota Palembang Kenali 10 Ciri Varian XBB Ya!

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau daring.

2. Bekerja di Rumah (WFH)

Kantor luar Jawa-Bali dapat menerapkan bekerja 100 persen. Bekerja di rumah hanya berlaku pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali.

3. Tempat Ibadah

Berlaku 100 persen  kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah. Tetap dengan mengetatkan protocol kesehatan.

4.  Kapasita Mall, Pasar dan Supermarket (100%)

Aktivitas di Mal, Supermarket  dan Pasar Rakyat pada PPKM Level I dibolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: