Sekda Ratu Dewa Miliki Peluang Mengisi Kekosongan Jabatan PJ Wali Kota Palembang

Sekda Ratu Dewa Miliki Peluang Mengisi Kekosongan Jabatan PJ Wali Kota Palembang

Ratu Dewa--dok : sumeks.co

Sekda Ratu Dewa Miliki Peluang Mengisi Kekosongan Jabatan PJ Wali Kota Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa memiliki peluang untuk mengisi kekosongan jabatan Pj Wali Kota Palembang.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Akmal Malik, mengatakan dalam undang-undang terdapat ketentuan yang jelas mengenai apakah Sekda dapat menggantikan jabatan kepala daerah.

"Pejabat gubernur boleh dari pejabat tinggi madya, seperti dalam Pasal 19 UUD 1945 tentang ASN. Mulai dari Dirjen hingga Sekjen. Sedangkan untuk kabupaten/kota, yaitu  pejabat tinggi pratama, seperti Direktur dan Sekda," kata Akmal Malik dikutip sumateraekspres.id, Kamis 8 Juni 2023. 

Sebab itulah lanjut Akmal Malik, DPRD kabupaten/kota perlu juga untuk mengajukan nama-nama calon kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

BACA JUGA:Sekda Ratu Dewa Buka Turnamen Antar Club Sepak Bola U-20 Tahun 2023

BACA JUGA:Miris! Kantor Cabang Legiun Veteran Butuh Perbaikan, Ratu Dewa Janji Akan Lapor ke Wali Kota Palembang

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi yang menginginkan penunjukan Pejabat Sementara (PJ) ini berlangsung secara demokratis.

"Mendagri akan tetap patuh pada aturan Mahkamah Konstitusi, sehingga pembahasan ini akan kami lakukan secara transparan dengan melibatkan banyak lembaga terkait," ujar Akmal Malik. 

Namun masih dikatakan Akmal Malik, hingga saat ini belum ada kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang mengajukan nama calon untuk mengisi posisi PJ kepala daerah.

BACA JUGA:Soal Penolakan Warga Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Sekda Palembang Ratu Dewa Akan Adakan Rapat

"Belum ada nama, jadi sekarang kita harus bersabar dan menunggu perkembangan selanjutnya," ungkap Akmal Malik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: