Ditanya Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo, Hakim Berang dan Tuding Susi Berbohong

Ditanya Soal Anak Bungsu Ferdy Sambo, Hakim Berang dan Tuding Susi Berbohong

Susi, ART Ferdy Sambo saat memberikan kesaksiannya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.--

“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat anak, tiga di antaranya masih di bawah umur. Satu anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang termuda, berusia 1,5 tahun.

BACA JUGA:Siap Bela Brigadir J untuk Terakhir Kalinya, Bharada E: Saya Tidak Menyakini Bang Yos Melakukan Pelecehan

Untuk diketahui, Susi adalah satu dari 11 saksi yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Bharada E. Adapun 10 saksi lainnya yang dihadirkan adalah: Adzan Romer (ajudan), Prayogi Ikrata Wikaton (ajudan), Marjuki (Sekuriti Kompleks Duren Tiga), Damianus Laba Kobam (sekuriti), Daryanto alias Kodir (ART), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), Farhan Sabilah (Pengawal yang bawa motor), Leonardo Sambo (konsultan, kakak Ferdy Sambo).

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bersimpuh di Hadapan Ibu Brigadir J, Bharada E Minta Maaf

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bharada E dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin