JPU Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Sudah Melalui Banyak Pertimbangan
Ilustrasi--
SUMEKS.CO - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas pledoi Richard Eliezer pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.
JPU Sugeng Hariadi mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E berdasarkan peran dan perbuatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dilanjutkan Sugeng, tinggi rendahnya tuntutan ditentukan berdasarkan parameter yang diatur dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tidak pidana umum.
"Dan berdasarkan peran serta perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan terhadap terdakwa Richard Eliezer," kata JPU Sugeng.
BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan
Selain itu, perbuatan terdakwa yang melepaskan tiga sampai empat kali tembakan ke tubuh korban Brigadir J. Juga jadi pertimbangan JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
"Berdasarkan hal tersebut kami tim penuntut umum menuntut selama 12 tahun penjara kami ajukan," ucap JPU Sugeng.
JPU Sugeng mengatakan pihaknya juga telah mempertimbangkan peran Richard Elizer yang berstatus justice collaborator dalam perkara ini.
"Mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Brigadir J," kata JPU Sugeng.
BACA JUGA:Usai Bacakan Pledoi, Richard Eliezer Dapat Pesan Menyentuh dari Menkopolhukam Mahfud MD
Tim penasihat hukum sebelumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa perkara pembunuhan berencana, Richard Eliezer.
Permohonan itu disampaikan advokat Ronny Talapessy selaku penasihat hukum Bharada E saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di PN Jaksel, Rabu 25 Januari 2023.
Ronny membacakan enam petitum dalam persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi itu. Petitum pertama dalam permohonan itu, Ronny meminta majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Richard Eliezer tidak dapat dipidana.
Ronny beralasan terdapat alasan penghapus pidana bagi kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: