Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Ferdy Sambo. foto: ricardo jpnn.com--

SUMEKS.CO - Menanggapai replik yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim penasehat hukum Ferdy Sambo mengungkapkan beberapa poin dalam duplik.

Agenda pembacaan duplik dari pihak Ferdy Sambo berlangsung pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelari di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.

Pada intinya, duplik yang disampaikan tim pensihat hukum Ferdy Sambo meminta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ditolak.

“Berdasarkan uraian-uraian yang telah kami kemukakan di atas, maka kami selaku tim penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara ini berpendapat bahwa replik dari penuntut umum harus ditolak,” ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengatakan, replik yang dibacakan JPU sama sekali tidak memiliki dasar Yuridis.

"Karena uraian-uraian pada replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk melumpuhkan nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” Ucap Kuasa Hukum Ferdy Sambo.

Kemudian, pihak Ferdy Sambo juga meminta majelis hakim untuk menerima seluruh dalil duplik dari tim kuasa hukum demi penegakan hukum dimasa yang akan datang.

“Demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk penegakan hukum dimasa yang akan datang, maka tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo memohon kepada majelis hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar kuasa hukum Ferdy Sambo.

BACA JUGA:JPU Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Richard Eliezer Sudah Melalui Banyak Pertimbangan

“Satu menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, juga menolak seluruh dalil Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta kepada majelis hakim memutuskan secara bijaksana, objektif dan seadil-adilnya.

“Kedua menolak seluruh dalil replik dari penuntut umum, ketiga menjatuhkan putusan sebagaimana di Pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 24 Januari 2023, kami meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Hakim memutuskan sidang dengan agenda putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan dibacakan pada tanggal 13 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: