Ratusan Warga Jungkal Pampangan OKI Geruduk Pemkab OKI

Ratusan Warga Jungkal Pampangan OKI Geruduk Pemkab OKI

Masyarakat Desa Jungkal Kecamatan Pampangan OKI berunjuk rasa di halaman Pemkab OKI, Kamis 27 Oktober 2022.-Niskiah-

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Ratusan massa yang berasal dari Desa Jungkal Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), geruduk Kantor Pemerintah Kabupaten OKI, Kamis 27 Oktober 2022 siang. 

Massa dari dua dusun tersebut, laki-laki dan perempuan ikut unjuk rasa. Mereka menuntut tapal batas desa mereka yang telah hilang. 

Koordinator aksi Oma Sastra, mengatakan, massa yang hadir sekitar 500 orang lebih. Apabila tidak ada kejelasan dari Pemkab OKI, maka akan bermalam atau menginap di halaman Pemkab OKI

"Kami menuntut Keputusan Bupati OKI Nomor: 443/KEP/1/2016 tentang batas Desa Jungkal Kecamatan Pampangan OKI untuk merubah kekeliruan keputusan itu," ungkap Oma dalam orasinya. 

BACA JUGA:Pemohon Kartu Pencaker di Disnakertrans OKI Lebih Banyak Tujuan Pulau Jawa

Dijelaskannya, setelah diteliti dari SK Bupati OKI mengenai tapal batas Desa Jungkal banyak mengandung kekeliruan sehingga menimbulkan kekacauan administrasi Desa Jungkal. 

Sehingga membingungkan batas Kecamatan Pedamaran Timur dan Kecamatan Pampangan, termasuk titik koordinat yang tidak jelas. Ada sebanyak 1.600 Hektar yang hilang. 

"Wilayah kami ini banyak yang berubah, Desa kami pun hampir terkeluar dari Kecamatan kami. Kalau dulu batas batas itu jelas. Jadi mohon diteliti dari karena banyak sekali masyarakat yangdirugikan masyarakat yang dirugikan," terangnya. 

Sementara itu Sekretaris Daerah OKI H Husin SPd mengatakan, apa yang menjadi tuntutan warga Desa Jungkal ini akan dilakukan tinjau ulang mengenai tapal batas Desa. Akan mengambil keputusan dengan cepat jalan terjadi gesekan gesekan agar tidak menimbulkan kamtibmas. 

BACA JUGA:Masyarakat OKI yang Tinggal di Dataran Rendah Diimbau Waspada

"Kita akan minta tinjau ulang mengenai masalah ini, yang jelas masalah ini diselesaikan dengan mengedepankan kerarifan lokal yakni musyawarah dengan mufakat," tukasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: