Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

Bupati OKI H Muchendi Mahzareki. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN: Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat!

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Bupati Ogan Komering Ilir, H Muchendi Mahzareki mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI tidak menambah masa libur lebaran Idulfitri 1446 H. 

Dimana ASN diminta untuk disiplin masuk kerja tepat waktu serta segera melayani masyarakat.

"Libur lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat," ujar Muchendi, Senin 7 April 2025.

Muchendi juga meminta kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI, agar dapat mengontrol kehadiran para ASN dilingkungan kerja masing-masing dengan melakukan pengabsenan.

BACA JUGA:ASN OKI Bersiap Sambut Kepemimpinan Baru Muchendi-Supriyanto untuk Masa Depan Lebih Cerah

BACA JUGA:ASN OKI Wajib Netral, Pemkab Beri Warning Jelang Pilkada

“Kepada para Kepala OPD untuk mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya dan memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar layanan," pinta Muchendi. 

Sebelumnya mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1017, 2, 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. 

Mak para ASN di lingkungan Pemkab OKI mulai libur pada 28 Maret 2025 dan harus kembali masuk kerja pada 8 April 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo mengatakan pegawai dilingkungan Pemkab OKI tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada alasan yang jelas atau ada kepentingan darurat. 

BACA JUGA:Apel Bulanan, Sekda Ingatkan ASN OKI Jaga Integritas

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Kehadiran ASN OKI Capai 95 Persen

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: