Ibu Mencuci di Sungai, Siswi SMP Dicabuli Bapak Tiri

Ibu Mencuci di Sungai, Siswi SMP Dicabuli Bapak Tiri

Tersangka Im saat diamankan di Polres Lahat setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya. Foto : dokumen.sumeks.co--

LAHAT, SUMEKS.CO - Seorang bapak tiri berinisial Im (58), warga Kecamatan LAHAT, Kabupaten LAHAT tega mencabuli anaknya. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, setelah pihak kepolisian medapat laporan ibu korban.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan SH MH didampingi Kanit PPA Ipda Agus Santoso mengungkapkan kejadian pencabulan pada awal Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Saat itu siswi SMP ini mengeluh sakit di bagian perut. Lalu ibu korban mendesak dan menanyakannya. Korban pun bercerita telah dicabuli oleh tersangka. 

"Dari laporan ibu korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka," ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sedang Menonton Televisi, Siswi SMA Nyaris Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Tersangka ditangkap pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 WIB di Desa Senabing, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari keterangan tersangka, dia sudah dua kali mencabuli korban. Saat kondisi rumah kosong. 

"Aksi cabul dilakukan tersangka saat istrinya pergi ke pasar dan mencuci di sungai," bebernya.

Modusnya langsung mendorong korban di kasur dan mengancam agar tidak bercerita. 

BACA JUGA:Jadi Korban Pencabulan, Bocah SD Trauma, Keluarga Mengungsi

"Tersangka sudah tujuh tahun menikah. Saat itu korban yang merupakan anak yatim ini masih berumur 6 tahun. Setelah melihat anak tirinya tumbuh dewasa, tersangka menjadi khilaf dan mencabuli korban. Antara tersangka dan ibu korban belum punya anak," jelas Kanit PPA Ipda Agus Santoso.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihaknya juga berkoordinasi dengan intansi terkait agar ada pemulihan trauma bagi korban. 

"Ya, korban masih kecil dan bersekolah. Kita berharap ada pemulihan trauma bagi korban demi masa depannya," tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: