Terdakwa Iptu Hartam Jalidin Berikan Keterangan Berbelit-Belit Dipersidangan

Terdakwa Iptu Hartam Jalidin Berikan Keterangan Berbelit-Belit Dipersidangan

Oknum Polisi Iptu Hartam Jalidin, terdakwa kasus dugaan penelantaran istri dan enam orang anak di sidang di PN Palembang-Fadli-

BACA JUGA:Poin Penting Tuntutan Aliansi Mahasiswa UIN di Depan Gedung DPRD Sumsel

Mendengar keterangan tersebut, pelapor Depy Arianti beserta kedua anak serta ibunya yang turut hadir dipersidangan, memperlihatkan mimik wajah sedih, seperti tidak percaya atas sanggahan-sanggahan yang diterangkan oleh terdakwa Iptu Hartam Jalidin.

Diwawancarai usai sidang, penasihat hukum terdakwa Iptu Hartam Jalidin, Ulul Azmi SH menyampaikan bahwa sampai dengan Maret 2020 terdakwa masih menafkahi anak dan istrinya, dan itu juga diakui oleh pelapor Depy Arianti.

"Cuma kan ini menurut pelapor pada bulan Mei, Juni dan Juli itu tidak lagi dinafkahi oleh klien kami, karena pada waktu itu klien kami sudah ada masalah tidak menerima gaji lagi secara penuh, namun klien kami tetap berusaha menafkahi dengan cara mengirimkan melalui ATM, akan tetapi ternyata sudah diblokir oleh pelapor," kata Ulul Azmi.

Dia mengatakan, pada sidang selanjutnya berencana akan menghadirkan satu ahli serta satu saksi meringankan (AdeChad) dihadapan majelis hakim PN Palembang.

BACA JUGA:Ubah Nama OPD, DPRD Bangka Barat Studi Banding ke Pemkot Palembang

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Palembang menghadirkan saksi Depy Arianti yang pada intinya menerangkan adanya peristiwa penelantaran anak diduga akibat adanya Wanita Idaman Lain(WIL).

Diterangkannya, ketidak harmonisan hubungan rumah tangga itu terjadi sekira tahun 2018 silam, yang mana korban memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti (DPO) saat berdinas di Polres Lubuk Linggau.

Pelapor Depy Arianti yang merupakan istri terdakwa meminta agar suaminya yakni terdakwa Hartam Jalidin dapat dihukum seberat-beratnya termasuk dipecat dari kepolisian, karena dianggap telah memalukan korps Bhayangkara dengan dugaan telah menelantarkan istri dan enam orang anak demi WIL.

Atas perbuatannya, oleh JPU terdakwa Hartam Jalidin dijerat oleh JPU melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: