Mantan Kades Kuripan Selatan Seret Dua Perangkat Desa

Mantan Kades Kuripan Selatan Seret Dua Perangkat Desa

Mantan Kades Kuripan Selatan Yusman Effendi menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis 13 Oktober 2022. foto: fadli sumeks.co--

"Karena memang benar selain ada kelalaian dari terdakwa sebagai kepala desa, juga adanya dugaan pihak perangkat desa tersebut yang turut menikmati aliran dana desa, bukan klien kami sendiri," kata Abi Samran SH.

BACA JUGA:Muara Enim Dapat 1.545 Formasi PPPK

Dia pun meminta kepada tim JPU Kejari Muara Enim, untuk dapat mendalami peran dari dua perangkat desa yakni Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Kuripan saat itu bila perlu, dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, JPU Kejari Muara Enim Febrie SH mengatakan akan mendalami melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan tentang keterlibatan tiga perangkat desa sebagaimana petunjuk majelis hakim.

"Namun, yang pasti kita akan fokus dahulu dengan pembuktian perkara dipersidangan ini dahulu, apabila kami mendapatkan bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini," tukas Febrie.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pidana terdakwa Yusman Effendi.

Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa saat terdakwa Yusman Effendi sebagai kepala desa Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Desa Kuripan Selatan dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.

Bahwa terdakwa diantaranya telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa.

Tidak hanya itu,  juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring, yang mana Anggara yang berasal dari dana Desa tersebut tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp93 juta.

Sehingga akumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp557 juta, yang disinyalir digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: