Kasus Dugaan Korupsi Rp9,6 Miliar PAD Air Sugihan, Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Lagi
Kejari OKI tetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi PAD Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan dua orang sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang merugikan negara senilai Rp9,6 Miliar.
Keduanya yakni berinisial P selaku Sekretaris Desa dan B selaku Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021.
Dimana kasus ini terkait hasil kerja sama plasma sawit diatas tanah kas desa di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2015-2021.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH mengatakan, untuk kedua ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Kejari OKI Bakal Kembali Sita Aset Milik Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI
Yakni atas perkara mantan Kepala Desa Bukit Batu periode tahun 2015-2021, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Jadi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tim kita, telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka," jelas Eko, Selasa 5 Maret 2024.
Yakni terlibat dalam pengelolaan hasil kerjasama sawit plasma diatas tanah kas desa Bukit Batu seluas 205 Hektar.
Lanjut dia, dimana seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke Kas Desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka AS, selaku Kades saat itu.
Disampaikan Eko, mengenai penetapan kedua tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024.
Kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Kita titipkan ke Lapas Kayuagung," ucapnya.
Ini dilakukan, sambung Eko, adalah guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: