Akhir Pelarian Mantan Kades Muara Baru, Tertangkap Tipikor Saat Pulang Kampung
Ilustrasi--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa Muara Baru berinisial R telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin atas kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun 2021.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh R.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Banyuasin menemukan bukti adanya penyimpangan dana desa tahun 2021 yang dilakukan oleh R.
R kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, R memang sempat melarikan diri ke Jawa, Bangka, dan daerah lainnya setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penyimpangan dana desa.
Hal ini tentu saja menyulitkan Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam melakukan pencarian terhadapnya.
Namun, Tim Tipikor Polres Banyuasin tidak tinggal diam.
Upaya pencarian terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian R.
BACA JUGA:Berikan Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night
BACA JUGA:Tak Bisa Berenang, Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Batang Hari Prabumulih, Nyawa Adik Selamat
Selain itu, Tim Tipikor Polres Banyuasin juga telah menyebarkan informasi tentang R kepada masyarakat melalui media sosial dan media massa.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam menemukan R dan membawanya ke hadapan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: