Akhir Pelarian Mantan Kades Muara Baru, Tertangkap Tipikor Saat Pulang Kampung

Akhir Pelarian Mantan Kades Muara Baru, Tertangkap Tipikor Saat Pulang Kampung

Ilustrasi--

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa Muara Baru berinisial R telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin atas kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun 2021.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh R.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Banyuasin menemukan bukti adanya penyimpangan dana desa tahun 2021 yang dilakukan oleh R.

R kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:Mengenal Tradisi Suluk Naqsabandiyah Selama Ramadan, Cara Masyarakat Aceh Mendekatkan Diri Kepada Allah

BACA JUGA:Gempar! Ulama Palestina Syekh Nawaf Takrouri Sebut Ramadan Akan Jadi Bulan Kematian Bagi Israel, Benarkah?

Berdasarkan informasi, R memang sempat melarikan diri ke Jawa, Bangka, dan daerah lainnya setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penyimpangan dana desa.

Hal ini tentu saja menyulitkan Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam melakukan pencarian terhadapnya.

Namun, Tim Tipikor Polres Banyuasin tidak tinggal diam.

Upaya pencarian terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian R.

BACA JUGA:Berikan Layanan Keuangan Terbaik, BRI Raih 3 Penghargaan Pada Pertamina Appreciation Night

BACA JUGA:Tak Bisa Berenang, Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Batang Hari Prabumulih, Nyawa Adik Selamat

Selain itu, Tim Tipikor Polres Banyuasin juga telah menyebarkan informasi tentang R kepada masyarakat melalui media sosial dan media massa.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam menemukan R dan membawanya ke hadapan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: