Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana

Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Jalani Sidang Perdana

Mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, rugikan negara Rp9,6 Miliar jalani sidang perdana. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH, terdakwa hari ini Selasa 16 April 2024 menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan. 

"Tadi untuk terdakwa Asmadi ini sudah mulai jalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Eko, Selasa 16 April 2024.

Surat dakwaan dalam persidangan itu dibacakan oleh JPU M Dimas Agung Putra SH dan Tria Hadi Kusuma SH. Dimana terdakwa dalam kasus ini didakwa telah merugikan negara sebesar Rp9,6 Miliar. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Selama jadi Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa Berhasil Raih 16 Penghargaan

BACA JUGA:Kejati Sumsel Akui Proses Penahanan Tersangka Hendri Zainuddin Terhambat Pileg 2024

Pada surat dakwaan, untuk didakwa dalam Pasal  2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan subsider Pasal 3  jo pasal 18 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Ancaman untuk terdakwa ini pada dakwaa Primer minimal 4 tahun dan pasal subsider minimal 1 tahun. 

Terdakwa Asmadi didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli daerah desa hasil kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

Akibatnya, kerugian negara dengan nilai miliar rupiah. Yakni Rp9,6 miliar. Dimana terdakwa Asmadi  ditetapkan tersangka pada Jumat 22 Desember 2023 lalu. 

Dikatakan Eko, dalam perkara ini sejumlah aset milik terdakwa telah disita. Mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma diatas kas desa seluas 205 hektar. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Harapkan Seluruh Tenaga non-PNSD Lulus PPPK Pemkot Palembang, Begini Pesannya

BACA JUGA:Musim Hujan, Jalan Akses ke Pasar Kayuagung Terendam Banjir

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit.

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: