Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!
Mantan Kades Kijang Ulu dilaporkan ke Kejari OKI, kasus apa. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Kijang Ulu, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Senin 4 November 2024.
Rupanya, mantan Kades Kijang Ulu, Misro Daud ini dilaporkan oleh para perangkat Desa Kijang Ulu.
Dimana, mantan Kades Kijang Ulu dilaporkan karena diduga telah terlibat dalam penggelapan aset desa selama periode 2017-2023 lalu.
Seperti diutarakan, Syafik yang merupakan Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro Daud untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa.
BACA JUGA:Mantan Kades Harimau Tandang Ogan Ilir Korupsi DD dan ADD untuk Hiburan dan Modal Pilkades
"Kami sudah kirimkan surat ke Misro ini tapi tidak ada tanggapan dari dia, jadi kami laporkan ke Kejari ini," jelasnya.
Lanjut dia, dikarenakan tidak ada tanggapan dari mantan Kades Misro ini sehingga dilaporkan ke Kejari. Dimana masyarakat ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi.
"Jadi mengenai aset ini yang dipermasalahkan termasuk juga Pamsimas, gedung olahraga desa, dan juga lapangan sepak bola.
Masih kata Syafik, masalah ini muncul ketika lahan Pamsimas pernah dipermasalahkan oleh warga setempat.
BACA JUGA: Mantan Kades Resmi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan dengan Senjata Api Organik Milik Polri
"Rupanya jika aset desa berpindah tangan, tetap harus digunakan sesuai fungsinya. Apalagi bangunan tersebut merupakan milik pemerintah desa dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah," jelasnya.
Diungkapkan Syafik, bahwa ia pernah mencoba menghubungi Misro Daud. Dimaha mantan kades itu mengaku tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang dipermasalahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: