Jadi Tersangka KDRT setelah Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Penyidik Selama 8 Jam
Rizky Billar.-Foto: Instagram @rizkybillar-
"Ya belum waktunya. Kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," ucap Hotma di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022 malam.
Hotma Sitompul mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manasi situasi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Hotma Sitompul, meminta seluruh masyarakat ikut membantu mendamaikan situasi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga pasangan selebritas itu.
BACA JUGA:Kejari Lahat Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa
Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan aktor Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim siap Semarakkan Pelaksanaan Presidensi G20
KDRT ini kembali terjadi pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id