Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

 Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

R Rahmad Bayumi SH-Fadli -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga jadi korban diskriminasi hingga pemutusan kontrak sepihak oleh pihak J&T Express melalui PT Shen Makmur Sentosa (agen utama J&T Palembang), pemilik sub agen J&T Express Center Poin Chengho Jakabaring bernama Wiwik Sawiya melalui kuasa hukumnya layangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan, R Rahmad Bayumi SH selaku kuasa hukum penggugat Wiwik Sawiya diwawancarai Rabu 5 Oktober 2022 mengatakan, saat ini gugatan tersebut telah memasuki tahapan  mendengarkan jawaban dari para tergugat yakni PT Shen Makmur Sentosa sebagai tergugat I, serta J&T Express sebagai tergugat II.

"Namun, kami kembali dibuat kecewa oleh para tergugat yang kami rasa tidak serius dan terkesan tidak menanggapi gugatan yang kami layangkan, hanya jawaban dari tergugat II saja yang baru kami terima melalui aplikasi e-cort PN Palembang," kata kuasa hukum R Rahmad Bayumi.

Kuasa hukum Rahmad Bayumi juga menjelaskan, bahwa pada hari ini batas upload jawaban pihak tergugat I PT Shen Makmur Sentosa telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh pihak PN Palembang.

BACA JUGA: Tak Kuat Menanjak Truk Tangki CPO Tabrak Tronton di Jalintim Palembang-Betung

Jauh sebelum memasuki agenda pembacaan gugatan, Rahmad Bayumi menerangkan pihak PN Palembang juga telah melakukan upaya empat kali mediasi, namun terpaksa kandas dan tidak mencapai kesepakan karena prinsipal dari masing-masing tergugat tidak pernah hadir dipersidangan.

Namun, lanjut Rahmad Bayumi meski para tergugat diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan kliennya ini, dia masih memberikan tenggat waktu kepada pihak tergugat tersebut untuk menanggapi gugatan yang diajukan ke PN Palembang.

"Apabila sampai tenggat waktu tetap tidak ada respon dari pihak tergugat, maka kami serahkan kepada pihak PN Palembang agar gugatan yang kami layangkan dikabulkan untuk seluruhnya," tukasnya.

Sementara itu, Wiwik Sawiya menambahkan adanya permohonan gugatan ini bermula adanya dugaan pemutusan kontrak kerjasama usaha jasa pengiriman paket ekspedisi J&T secara sepihak oleh PT Shen Makmur Sentosa.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Remaja Pembobol Rumah di Palembang

Diceritakannya, satu bulan sebelum habis kontrak kerjasama sekira bulan Maret 2022 silam dia mengajukan perpanjangan kontrak, namun diarahkan oleh pihak J&T untuk berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa selaku agen utama J&T di Kenten.

Setelah berkoordinasi dengan PT Shen Makmur Sentosa, lanjut Wiwik Sawiya baik pihak J&T serta PT Shen Makmur Sentosa justru membuat peraturan baru sebagai syarat perpanjangan kontrak.

"Syaratnya itu, harus memiliki ruko dua pintu dan dua tingkat, bayar deposit Rp50 juta, bayar franchise sebesar Rp100 juta, harus punya Manager, harus punya kurir, harus punya mobil dan perlengkapan kantor, sehingga jika ingin perpanjang kontrak harus mengeluarkan uang sekitar Rp400 juta," ungkap Wiwik Sawiya.

Lebih lanjut dikatakan Wiwik Sawiya, sempat menemui Michel selaku agen utama J&T Express dari PT. Shen Makmur Sentosa meminta kebijaksanaan waktu dua bulan untuk mempersiapkan sebagai agen baru, karena aturan baru tersebut sangat memberatkannya sebab saat pertama jadi sub agen cukup bermodalkan Rp30 juta saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: