Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

 Kontrak Diputus Sepihak, Agen Utama J&T Palembang Digugat Di Pengadilan

R Rahmad Bayumi SH-Fadli -

BACA JUGA:Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Pol Ditangkap di Pasar 16 Ilir Palembang

Bukan kebijaksanaan yang ia dapatkan, melainkan kaget dirinya diduga telah difitnah dengan mengatakan banyak penipuan paket shopee oleh sub agen J&T Express miliknya dan merasa di rendahkan oleh Michel selaku pihak  PT. Shen Makmur Sentosa agen utama J&T Express sehingga memutuskan kontrak kerjasama tersebut secara sepihak.

Akibat pemutusan kontrak sepihak itu, usaha sub agen J&T Express miliknya yang berlokasi persis di depan Pasar Induk Jakabaring ini mengalami kerugian materi senilai ratusan juta rupiah, karena terpaksa ditutup sejak lima bulan silam.

"Seharusnya, pihak J&T Express sebagai perusahaan ekspedisi terbesar di Indonesia seharusnya mengeluarkan keputusan harus bijaksana dengan mensosialisasikan kepada mitra sub agen seperti kami," tandasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: